Nomer Induk Berusaha – Pemerintah Indonesia Mulai Juli 2018 Mengeluarkan Peraturan Baru Untuk Izin Usaha Atau Yang Di Sebut Dengan Nomer Induk Berusaha ( NIB ). NIB Ini Adalah Identitas Legal Semua Perusahaan Untuk Melakukan Segala Aktivitasnya. Sebagai Perusahaan Furniture Yang Patuh Terhadap Hukum Negara, Jepara Art Furnicraft Mendukung Penuh Ketetapan Negara Dengan Berpartisipasi Aktif Di Dalamnya.
SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan Resmi Dikeluarkan Pemerintah Indonesia. Izin Usaha Ini Harus Dimiliki Semua Perusahaan Terutama Bagi Jepara Art Furnicraft Sebagai Penjual Dan Produsen Mebel Terpercaya Yang Legal.
Izin Lingkungan – Jepara Art Furnicraft Dalam Segala Aktifitas Selalu Memperhatikan Aspek Lingkungan Sekitar. Dengan Berpartisipasi Mendukung Kebijakan Pemerintah Indonesia Melalui Komitmen Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan Sekitar Usaha.